Politik dan Hukum
Hubungan antara politik
dan hukum sebagai sub sistem kemasyarakatan disebut-sebut hukum sebagai produk
politik. Dari pendekatan hal itu merupakan suatu aksi yang tak dapat diitawar
lagi. Tepai ada juga yang lebih percaya dengan semacam mitos bahwa politiklah
yang harus tunduk pada aturan hukum. Inipun, sebagai dasar yang tak dapat
disalahkan begitu saja. Bahwa hukum adalah produk politik sehingga keadaan
politik tertentu akan melahirakan hukum dengan karakter tertentu pula.
Kaitan antara
kekuasaan, para aktor syarat kepentingan pribadi, kelompok atau sebuah tradisi
yang sangat kental dan kesempatan yang tercipta maupun sengaja diciptakan,
menjadikan politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi sangat
rumit dan jauh dari sederhana. Kepentingan publik dan suara rakyat dengan
mudahnya diabaikan dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut kepentingan
mereka. Suara publik menjadi tak berarti.
Apalah arti seseorang
tanpa kekuasaan. Kekuasaanlah yang mengakomodir segala tindak tanduk busuk para
pelaku korupsi. Tidak heran korupsi identik dengan orang-orang yang
berkuasa di zamannya. Penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan rentan
sekali terjadi, apalagi bila kekuasaan mutlak dalam genggaman, korupsi sudah
dipastikan menjadi karakteristik sebuah rezim yang memiliki kekuasaan absolut
tersebut.
Disinilah peran dari
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang menjadi andil dalam membasmi tikus –
tikus negara yang merugikan keuangan negara bermilyaran bahkan trilyunan, tidak
di pungkiri kalau masih ada yang tertangkap basah tetapi masih mengelak, bahkan
mereka para terduka korupsi mempunyai 1000 alasan untuk mengelak dari
permasalahan politik dan hukum yang dituduhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar