hi,


SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI MAHASISWA HUBUNGAN INTERNASIONAL Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Kamis, 09 Januari 2014

Politik dan Hukum



Hubungan antara politik dan hukum sebagai sub sistem kemasyarakatan disebut-sebut hukum sebagai produk politik. Dari pendekatan hal itu merupakan suatu aksi yang tak dapat diitawar lagi. Tepai ada juga yang lebih percaya dengan semacam mitos bahwa politiklah yang harus tunduk pada aturan hukum. Inipun, sebagai dasar yang tak dapat disalahkan begitu saja. Bahwa hukum adalah produk politik sehingga keadaan politik tertentu akan melahirakan hukum dengan karakter tertentu pula.

Kaitan antara kekuasaan, para aktor syarat kepentingan pribadi, kelompok atau sebuah tradisi yang sangat kental dan kesempatan yang tercipta maupun sengaja diciptakan, menjadikan politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi sangat rumit dan jauh dari sederhana. Kepentingan publik dan suara rakyat dengan mudahnya diabaikan dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka. Suara publik menjadi tak berarti.

Apalah arti seseorang tanpa kekuasaan. Kekuasaanlah yang mengakomodir segala tindak tanduk busuk para pelaku korupsi.  Tidak heran korupsi identik dengan orang-orang yang berkuasa di zamannya. Penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan rentan sekali terjadi, apalagi bila kekuasaan mutlak dalam genggaman, korupsi sudah dipastikan menjadi karakteristik sebuah rezim yang memiliki kekuasaan absolut tersebut.

Disinilah peran dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang menjadi andil dalam membasmi tikus – tikus negara yang merugikan keuangan negara bermilyaran bahkan trilyunan, tidak di pungkiri kalau masih ada yang tertangkap basah tetapi masih mengelak, bahkan mereka para terduka korupsi mempunyai 1000 alasan untuk mengelak dari permasalahan politik dan hukum yang dituduhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar